Papuabaratoke.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintuni telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang berada di Distrik Dataran Beimes, masing masing TPS di Kampung Hus dan TPS di Kampung Sir.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni itu, dikeluarkan per tanggal 12 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bintuni, Kornelis Trorba, SH.
Tim kuasa Hukum AYO, Alif Permana meminta KPU untuk tidak berdalilil apapun terkait rekomendasi Bawaslu untuk PSU tersebut, selain melaksanakan kewajiban pemungutan suara ulang.
“Rekomendasi Bawaslu Bintuni untuk PSU telah dikeluarkan tertanggal 12 Desember 2020. Perintahnya sangat jelas, KPU harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS di Distrik Dataran Beimes,” ujarnya dalam konfrensi pers di Bintuni, Minggu (13/12/2020)
Dikatakan Alif, ketentuan yang lebih tinggi didalam undang undang Nomor 1/2015 sebagaimana yang diubah undang undang nomor 6/2020 telah jelas menyatakan KPU wajib melaksanakan Rekomendasi Bawaslu.
“Ketika dipertantangkan mengenai peraturan tehnis berupa hari pelaksanaan dengan ketentuan perundang undangan, saya pikir KPU juga tahu bahwa peraturan tehnis tidak boleh membatasi hari karena ketentuan Undang undang kedudukannya lebih tinggi. Maka asas yang berlaku adalah ketentuan lebih tinggi mengalahkan ketentuan yang lebih rendah,” tegasnya.
[Njo]