Papuabaratoke– Kejaksaan Negeri Manokwari telah mengembalikan berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) kamar Mayat (ruang jenazah) RSUD Manokwari.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, I Made Pasek Budiawan mengatakan, kemarin pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Manokwari terkait penanganan perkara itu.
“Kita sudah berikan masukan kepada penyidik syarat formil dan materil, saksi mana yang perlu diperiksa kembali dan pasal mana yang perlu ditambahkan,” ujarnya, Kamis (18/3).
Kata dia, dari berkas perkara yang ditelitinya, hanya perlu penambahan beberapa hal saja, alias ada unsur unsur yang perlu dipertajam oleh penyidik di bagian berkas perkara.
Ditanya soal tersangka, kata Kasi Pidsus masih tetap satu tersangka dalam perkara Pungli kamar mayat RSUD Manokwari itu.
“Sejauh ini masih satu tersangka, korban justru lebih, karena ada beberapa orang sebelumnya yang di mintakan uang juga oleh tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, oknum ASN di RSUD Manokwari berinisial AGO yang merupakan tersangka dalam perkara ini,diduga melakukan Pungli terkait penggunaan kamar mayat RSUD Manokwari.
Dia yang bertindak sebagai koordinator ruang jenazah RUSD Manokwari itu diduga melakukan pungutan terhadap keluarga yang berkabung dengan nominal penggunaan kamar mayat yang tidak sesuai dengan Perda No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Retribusi yang wajib di bayarkan oleh pihak keluarga Jenazah Sebesar 130 ribu untuk memandikan Jenazah dan 250 ribu untuk pengawetan jenazah 250 ribu justru membengkak di kisaran 6 juta atas permintaan tersangka. Bahkan, biaya penggunaan kamar mayat yang harus distorkan ke kas RSUD Manokwari, tidak dilakukan oleh tersangka.
[Njo]