Papuabaratoke.com – Upaya pengintaian dan penangkapan Buronan Terpidana Korupsi di Jakarta oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung, Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari berhasil.
John Laotong ST MM, terpidana korupsi yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Manokwari itu berhasil diringkus dirumahnya yang berada Jl. Kali Baru Barat RT 002/RW 010 Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, pada Jumat (11/12/2020). Dia kemudian dibawa ke Manokwari pada, Senin (14/12/2020) pagi tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis menyebut, John Laotong merupakan mantan Kepala Bidang Amdal Perizinan dan Konservasi Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2853 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 09 Oktober 2019, bahwa terpidana John Laotong, ST MM terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Kegiatan Analisis Pengkajian Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terjadi pada tahun 2015 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama.
Atas perbuatannya, John dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar 553 juta.
“Setelah ini akan kami bawa ke kantor untuk administrasi dan kemudian diantar ke Lapas Manokwari untuk menjalani hukumannya,” ujar Kajari di Bandara Manokwari.
Dia lalu menyatakan bahwa terpidana diamankan secara baik tanpa perlawanan. Terpidana juga dalam kondisi sehat (bebas Covid-19). Dia juga sudah menyatakan siap menerima hukuman.
[Njo]