Papuabaratoke.com — Oknum ASN di RSUD Manokwari berinisial AGO, diamankan Penyidik Reskrim Polres Manokwari lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penggunaan kamar mayat (ruang jenazah) RSUD Manokwari.
Dia yang bertindak sebagai koordinator ruang jenazah RUSD Manokwari itu diduga melakukan pungutan terhadap keluarga yang berkabung dengan nominal penggunaan kamar mayat yang tidak sesuai dengan Perda No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi mengatakan, berdasarkan Perda tersebut, retribusi yang wajib di bayarkan oleh pihak keluarga Jenazah
Hanya 130 ribu untuk biaya memandikan Jenazah dan 250 ribu untuk pengawetan jenazah.
Akan tetapi, tersangka justru meminta pihak keluarga Jenazah untuk membayar dengan kisaran Rp 6.000.000 dan haega itulah kemudian terjadi tawar menawar sebelum Jenazah di keluarkan dengan hasil pembayaran yang tetap tidak sesuai ketentuannya.
“Jumlah Keluarga Jenazah yang telah melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Perda sebanyak 6 orang dengan jumlah yang di terima tersangka AGO sebesar Rp. 13.350.000,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Adam, dari jumlah anggaran yang telah di terima oleh tersangka, seharusnya tersangka melakukan penyetoran kepada bendahara penerimaan RSUD Manokwari sebesar Rp. 900.000 sebagai Pendapatan RSUD Manokwari atau Pendapat Asli Daerah (PAD).
Akan tetapi tersangka tidak pernah melakukan penyetoran kepada Bendahara Penerimaan RSUD Manokwari.
“Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, baik dari pihak keluarga jenazah, rekan tersangka maupun intansi terkait pemberlakukan Perda,” jelasnya.
Rencananya kata Kabid, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas hasil pemeriksaan (Tahap I) kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari pada Senin pekan depan. Sementara itu hingga saat ini, tersangka masih mendekam di rutan Polres Manokwari.
[Njo]