Papuabaratoke.com — Penyidik Jaksa di Kejaksaan Negeri Kaimana bakal melakukan upaya hukum lanjutan setelah dua kali panggilan untuk proses tahap II terhadap NHK (Tersangka dugaan Korupsi pengadaan lahan PLTG Kaimana) tidak diindahkan.
“NHK kita Pangil untuk proses tahap II, tapi Penasehat Hukum tersangka pada kamis kemarin datang dan menyatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” ujar Kasipidsus Kejari Kaimana, Wiliater saat dikonfirmasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (22/1/2021) siang.
Menurutnya, alasan ketidak hadiran karena sakit itu disertai dengan surat dari rumah sakit dan dokumentasi NHK yang berbaring dengan posisi tangan diiinfus.
Menurut Wili, ketidak hadirannya tersangka pada panggilan itu menjadi yang kedua kalinya. Itu juga menjadi catatan penyidik apalagi sebelumnya tersangka sudah mengaku akan bertindak kooperatif. Bahkan tersangka membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya siap datang ketika dipanggil untuk dilakukan penyerahan tahap II.
“Janjinya kooperatif ternyata tidak. Apabila dalam hal ini ada petunjuk dari pimpinan, maka kita akan lakukan upaya jemput paksa dengan membawa surat panggilan ketiga,” ujarnya
Singgung soal dimana dia dirawat, kata Kasipidsus tersangka dirawat di Rumah sakit Siloam Jakarta karena sakit Coroner Jantung. Meski demikian, Jaksa belum bisa memastikan kebenaran dari alasan tersebut.
“Yang pasti kalau dia datang kita akan periksa lagi kesehatannya. Sembari kita juga menunggu petunjuk pimpinan untuk upaya hukum selanjutnya,” tandasnya.
[Njo]