Papuabaratoke.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, mengembalikan berkas pelimpahan tahap I atas kasus pembunuhan Korban Sumiati Simanulang di Manokwari.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Robertho Sohilait yang dikonfirmasi Kamis tadi mengaku, pengembalian berkas tahap I (P-19) itu dikarenakan masih ada syarat formil maupun materil yang harus dilengkapi penyidik Reskrim Polres Manokwari.
“Berkas sudah kita kembalikan beberapa hari lalu. Ada syarat formil maupun materil yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Kata dia, berkas tahap I itu merupakan pemeriksaan ubtuk satu tersangka yan sudah ditetapkan Penyidik Kepolisian. Jika petunjuk Jaksa di Penuhi, tentunya JPU akan menyatakan berkas perkara itu lengkap.
“Kalau petunjuk kami dipenuhi, pasti kami P21 perkara ini. Yang jelas koordinasi kita dengan penyidik berjalan baik,” tambahnya.
[Njo]