Papuabaratoke.com – Muchamad Nur Umlati, akhirnya menghirup udara bebas setelah menang dalam praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Sekira pukul 18.45 WIt dia keluar dari Lapas Kelas IIB Manokwari yang menjadi rutan tempat dia dititipkan sebagai tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari lalu oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pembatalan status tersangka MNU ini termuat dalam salinan putusan Praperadilan Nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/PN.Son tanggal 26 Februari 2021, yang diputus oleh Majelis hakim tunggal, Vabiannes Stuart Wattimena.
Umlati melalui kuasa hukumnya, Gusti, kepada wartawan di depan Lapas Manokwari, Senin malam tadi menyebut bahwa hari ini, kliennya sudah di bebaskan dari rutan kelas IIB Manokwari.
“Jumat pekan lalu hakim sudah memutus perkara ini. Maka berdasarkan perintah undang-undang hari ini kita laksanakan,” ujarnya.
Diketahui, dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali, namun tidak hadir. Mengabulkan gugatan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek.
Memutuskan, menyatakan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka Nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021, dan surat perintah penahanan tersangka Nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021, adalah tidak sah dan batal demi hukum. Penyidikan yang dilakukan termohon juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
[Njo]