Papuabaratoke.com — Kejaksaan Negeri Manokwari memusnahkan sebanyak 4 pucuk senjata api yang merupakan Barang Bukti (BB) yang sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan (Incrah).
Empat Senpi itu berjenis Babi Uzy 9, Kaspian 45, SCP 38 Spesial dan US Carabin 762. Sementara itu BB peluru sebanyak 15 butir kaliber 9mm, 15 butir amunisi kaliber 45 auto, 15 butir amunisi kaliber 3.8 mm dan 22 butir amunisi kaliber 7.62 mm ditunda pemusnahannya sembari menunggu koordinasi TNI atau Polri untuk lokasi pemusnahan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Witono SH., M.Hum mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan sehingga sudah bisa dimusnahkan.
“Pemusnahan ini merupakan penuntasan dari penuntutan. Barang bukti itu ada kategorinya, ada yang dimusnahkan, dirampas oleh negara dan ada yg dikembalikan. Kalau yang inj putusannya dimusnahkan,” ujar Wakajati yang turut hadir dalam pemusnahan, Selasa (19/1) pagi tadi.
Wakajati lalu mengingatkan bahwa masih banyak Bb yang perkaranya sudah incrah slnamun belim dieksekusi. Itu harus secepatya dilakukan penuntasan, baik di Kejari Manokwari atau Kejari lain diwilayah hukum Kejati Papua Barat.
[Njo]