
Manokwari, Papuabaratoke.com – Albert Rombe Dicokok di Sulbar. Mantan Ketua Harian Koni Papua Barat, (PB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dicokok oleh tim Kejaksaan Negeri Manokwari (Kejari), Selasa (23/1/2018) malam.
Albert Rombe ditangkap tengah asyik bersantai bersama 2 teman wanitanya di cafe pinggiran pantai, tepatnya di Jalan Pangiu Polewali Mandar Sulawesi Barat (Sulbar) dengan bantuan back up tim Reskrim Polres Polewali Mandar.
Kepala Kejari Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Muslim, mengatakan, penangkapan ini setelah pihaknya berulang kali melayangkan surat pemanggilan hingga masuk dalam DPO Kejari Manokwari.
“Kita bersyukur penangkapan berjalan lancar. Albert Rombe kita tangkap di salah satu cafe pinggir pantai lagi santai sama 2 teman wanitanya, di Polewali Mandar, Sulbar, Selasa (23/1/2018) malam,” ujar Muslim, kepada Papuabaratoke.com, Rabu (24/1/2018).
Muslim mengatakan, penangkapan Alberth Rombe yang dilakukan tim Kejari Manokwari dibawah pengawalannya dan Kasi Intel, Abdi Reza Fachlewi, SH, mengakhiri sandiwara pelarian yang kurang lebih 9 bulan dan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat Manokwari atas kinerja Kejari.
Selanjutnya, kata dia, Alberth Rombe akan diintrogasi kembali setiba di Manokwari, untuk mulai menjalani masa hukuman yang diputuskan kepadanya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 Miliar.
“Terpidana AR terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan kantor KONI Papua Barat, senilai Rp 26,7 Miliar dari total anggaran Rp 43 Miliar, saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Ketua Harian KONI Papua Barat tahun 2012-2013,” jelasnya lagi.

Selain itu, putusan kasasi Mahkamah Agung, juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, yakni seluruh aset milik terdakwa yang disita sebelumnya oleh penyidik, yaitu 6 unit ruko dan satu gudang, dirampas oleh negara untuk dilelang.