Papuabaratoke.com — Penyidik Subdit IV Renakta Kriminal Umum (Krimum) Polda Papua Barat akan segera melimpahkan berkas perkara hasil pemeriksaan terkait dugaan cabul yang dilakukan oleh pengajar salah satu pesantren di Manokwari berinisial FR terhadap muridnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi mengatakan, penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap hasil pemeriksaan baik tersangka maupun korban.
“Penyidik sementara pemberkasan untuk persiapan pelimpahan tahap I,” ujarnya, Sabtu (6/3) siang tadi.
Sementara itu, tersangka kata Kabid Humas ditahan hingga hari ini. Penahanan itu dilakukan sejak 11 Februari 2021 lalu.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Kriminal Umum (Krimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan pelaku di Jayapura Kota, Provinsi Papua pada 9 Februari 2021.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi No. 662/VII/2020 tentang dugaan pencabulan terhadap beberapa korban yang merupakan pelajar di pesantren tempat dimana pelaku mengajar.
Dari hasil pemeriksaan tindakan cabul itu didug terjadi sejak 2018-2019. Penyidik Krimum sudah memeriksa sekira 6 orang korban, sementara diduga korban lebih dari 6 orang namun sebagian sudah kembali ke daerah asal. Pelaku atas perkara ini diduga mengalami kelainan seks dengan menyukai sesama jenis.
[Njo]