Papuabaratoke.com — Penyidik Reskrim Polres Manokwari dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari mulai melakukan koordinasi terkait perkara Pungli kamar mayat (ruang jenazah) RSUD Manokwari.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, I Made Pasek Budiawan mengatakan, koordinasi yang dilakukan dia dengan penyidik Polres Manokwari itu terkait berkas perkara sebelum resmi dibawa ke Kejaksaan.
“Kami minta BAP, saksi dan tersangka, kita lihat lagi, dari situlah bisa kita sarankan materil dan formil yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Ditanya soal pasal yang disangkakan, kata Made, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 12 huruf e dan pasal 11.
“Sejauh ini, tersangkanya hanya dia sendiri. Titik perkaranya memaksa membayar tidak sesuai dengan ketentuan, jadi pasal yang disangkakan pasal tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Manokwari mengatakan, hingga saat ini, tersangka masih berstatus tahanan rutan di Polres Manokwari. Penahanan dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, oknum ASN di RSUD Manokwari berinisial AGO yang merupakan tersang dalam perkara ini,
diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait penggunaan kamar mayat RSUD Manokwari.
Dia yang bertindak sebagai koordinator ruang jenazah RUSD Manokwari itu diduga melakukan pungutan terhadap keluarga yang berkabung dengan nominal penggunaan kamar mayat yang tidak sesuai dengan Perda No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Retribusi yang wajib di bayarkan oleh pihak keluarga Jenazah Sebesar 130 ribu untuk memandikan Jenazah dan 250 ribu untuk pengawetan jenazah 250 ribu justru membengkak di kisaran 6 juta atas permintaan tersangka. Bahkan, biaya penggunaan kamar mayat yang harus distorkan ke kas RSUD Manokwari, tidak dilakukan oleh tersangka.
[Njo]