Papuabaratoke.com — Polda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 4 orang saksi atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi mengatakan 2 laporan Polisi (LP) dan 4 BAP saksi itu akan dikirimkan hari ini ke bidang cyber Bareskrim Polri.
“Yang kita terima disini sudah kita rampungkan dan hari ini dikirim ke Bareskrim. Selanjutnya akan menjadi penanganan Bareskrim. Yang jelas, Polri telah menetapkan Abrocius Nababan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (27/1)
Kabid Humas lalu mengapresiasi langkah langkah positif yang diambil masyarakat di Papua Barat terhadap perkara tersebut, sehingga keamanan dan keteriban masyarakat di Papua Barat tetap terjaga.
“Terimakasih telah mempercayakan penanganan ini kepada Polri dan terimakasih telah bersama sama menjaga Kamtibmas di Papua Barat, ” tambahnya.
[Njo]