Papuabaratoke.com — Penyidik Polres Manokwari akan memeriksa dua orang saksi ahli terkait kematian HS dan DW dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wosi Transito, Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana mengatakan, pemeriksaan saksi ahli akan segera dilaksanakan.
“Mereka adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik dan akan kita mintai keterangannya,” ujar Kasat, sore tadi.
Dikatakan Kasat, usai pemeriksaan saksi ahli nanti, penyidik akan menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi untuk memenuhi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Jaksa nanti.
“Setelah saksi ahli, lalu rekonstruksi, kemudian kita pemberkasan,” tandasnya.
(Njo)