• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Manokwari Tangkap Pelaku Pembuat Miras Lokal

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
April 5, 2018
in Hukrim, Manokwari
0
Pembuat Miras Lokal

Pembuat Miras Lokal - Petugas Sat. Resnarkoba ketika memperlihatkan sejumlah barang bukti pembuatan miras lokal dengan tersangka LM. Produsk miras lokal ini dilakukan sendiri oleh tersangka di kediamannya di Jalan Baru. LM disangkakan pasal 204 ayat 1 KHUPidana dan pasal 135 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Foto : Razid Fatahuddin/PBOKe)

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pembuat Miras Lokal
Pembuat Miras Lokal – Petugas Sat. Resnarkoba ketika memperlihatkan sejumlah barang bukti pembuatan miras lokal dengan tersangka LM. Produsk miras lokal ini dilakukan sendiri oleh tersangka di kediamannya di Jalan Baru. LM disangkakan pasal 204 ayat 1 KHUPidana dan pasal 135 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Foto : Razid Fatahuddin/PBOKe)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Pembuat Miras Lokal.  Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Manokwari berhasil kembali menangkap pelaku pembuat minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus alias CT.

Kasat Resnarkoba, IPTU Jamhari mejelaskan, pelaku berinisial LM sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat miras lokal. Selain memproduksi miras, diketahui tersangka juga memiliki usaha jualan pakaian cakar bongkar (rombengan).

“Kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada 3 April di Kampung Anggori, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat sekira pukul 21.00 WIT. Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti,” kata Jamhari saat memberikan keterangan pers, Kamis (5/4/2018).

Setelah menejalani pemeriksaan, lanjut Jamhari, tersangka mengakui jika miras tersebut diproduksi sendiri di rumahnya yang beralamat di Jalan Baru, Kelurahan Wosi.

”Bedasarkan informasi tersebut petugas langsung bergegas mendatangi rumah tersangka dan menyita semua barang bukti. Saat kita melakukan penangkapan yang bersangkutan sedang menjual dan menawarkan miras. Miras ini di jual di Manokwari,” kata Jamhari lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, miras siap edar sebanyak 95 liter, uang tunai hasil penjualan senilai Rp3 juta. Selanjutnya, alat-alat produksi.

Terdiri dari pipa penyulingan berbahan stainless, drum plastik kapasitas 200 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter, 3 jerigen ukuran 5 liter, panci masak ukuran besar 4 buah, ember ukuran besar, 3 kompor merk hock, tas rinjani, tas ransel hitam, satu bal plastik es batu, dan timbangan.

Tersangka pembuat miras lokal jenis cap tikus alias CT, LM (baju merah muda). LM ditangkap petugas Sat. Resnarkonba Polres Manokwari pada 3 April di Anggori, Kelurahan Amban sekira pukul 21.00 WIT. (Foto : Razid Fatahuddin/PBOKe)

 

Baca Juga:  KP3 Laut Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Asal Bitung

“Tersangka mulai memproduksi miras ini sejak Maret, masih awal. Artinya, baru memproduksi sudah tercium oleh petugas,” ujar Jamhari.

Tersangka LM termasuk orang yang memiliki cukup pengetahuan soal pembuatan miras lokal. Sebab dengan bahan dasar, seperti fermipan, gula pasir, dan air. Ia mampu memproduksi miras.

“Alasan tersangka memproduksi miras ini untuk menambah penghasilan. Tersangka ini sebenarnya penjual pakaian cakar bongkar (rombengan),” ungkap kasat.

Kasus miras lokal ini, kini dalam pengembangan pihak penyidik. Sejumlah informasi penting terkait pihak-pihak yang diindikasikan sebagai penadah telah terendus.
“Secara keseluruhan jelas ada. Yang jelas daerah Anggori. Memproduksi miras ini sendiri tetapi untuk menjual mirasnya ini mungkin dibutuhkan bantuan orang lain,” pungkasnya.

Penulis : Razid Fatahuddin
Tags: Distrik Manokwari BaratIPTU JamhariKasat ResnarkobaKelurahan AmbanMiras Cap tikusMiras Kampung AnggoriPembuat Miras LokalPolres Manokwari
Previous Post

BNN PB Periksa Urine Puluhan Anggota Paldam XVIII/Kasuari, Ini Hasilnya

Next Post

Wagub Lakotani: Punya Migas Tapi Ada Kampung yang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Wagub Lakotani: Punya Migas Tapi Ada Kampung yang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!