Papuabaratoke.com — Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH, CPCLE mengingatkan Kejaksaan Negeri Manokwari untuk tetap bertindak profesional terkait penanganan Dugaan Korupsi Di Kesbangpol Mansel.
Menurut Rustam, penetapan PS sebagai tersangka menjadi pegangan kuat untuk Kejaksaan Manokwari melanjutkan perkara itu. Meski, ada etikat baik kejaksaan yang sebelumnya melimpahkan perkara ini ke APIP di Inspektorat Manokwari Selatan untuk diselesaikan administrasi pengembalian kerugian negara.
“Kalau memang penanganan di APIP sudah selesai dan tidak ada penyelesaian, Kejaksaan segera lanjutkan perkara ini, agar ada kepastian hukum atas penanganan perkara,” ungkapnya.
Dia menyebut tindakan kejaksaan bisa saja menimbulkan perspektif lain di masyarakat yang sedari awal memonitor jalannya perkara ini.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, I Made Pasek Budiawan yang dikonfirmaai mengaku bahwa kasua itu tetap berlanjut.
Dia menyebut, penyerahan kembali ke APIP Inspektorat Mansel sudah dilakukan sejak April 2020 lalu.
“Bulan Januari ini, inspektorat akan sampaikan sejauh mana hasil mereka. Setelah dapatkan pengembalian berkas dari Inspektorat, baru kita mulai laksanakan kelanjutan perkaranya,” ungkapnya.
Kasi Pidsus yang hanya melanjutkan perkara penanganan sebelumnya ini menyebut bahwa mau tidak mau kasus itu harus naik.
“Saya hanya melanjutkan saja. Yang jelas tetep berlanjut,” terangnya lalu meminta agar nantinya tersangka bisa bertindak kooperatif saat dipanggil penyidik Jaksa agar prosea penanganan dapat berjalan lancar.
[Njo]