Papuabaratoke.com — Putusan PTUN Jayapura atas perkara Nomor: 09/G/2021/Ptun.jpr antara Brigadir Polisi Noah Herman Nouyagir Anggota Polisi di Polda Papua Barat melawan Kapolda Papua Barat, dinilai membingungkan.
PH penggugat, Rustam SH,CPCLE menyebut, putusan majelis hakim yang dipimpin Yusuf Klemens SH bersama dengan Simson Seran SH MH serta Muhamad Amin Putra, SH MH, membingungkan lantara memutuskan menolak Eksepsi Tergugat juga menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
“Ini putusan yang aneh tetapi nyata, membingungkan dan baru kita dapati. Tapi ini menjadikan keyakinan kita untuk mengajukan banding di PT-TUN Makassar,” ujar Rustam melalui sambungan telponnya, kemarin.
Diketahui, dalam pokok perkara, penggugat sebagai anggota polri di berhentikan tidak dengan hormat diduga tanpa melalui Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri pada tanggal 30 September 2020.
(njo)