Papuabaratoke.com — Oknum anggota Polri di Polres Bintuni yang diduga tidak netral dalam Pilkada, akan menjalani sidang kode etik.
Meski belum diketahui oknum tersebut dan kapan akan menjalani sidang kode etik, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengaku bahwa satu dari dua anggota Polri di Bintuni ditingkatkan ke sidang kode etik.
“Saat kajadian di Bintuni agak memanas waktu itu, saya perintahkan tim ke Bintuni, Karo Ops, Dir Intel, Kabid Propam dan Kabid Humas. Saat itu Kabid propam periksa dua anggota yang diduga tidak netral. Nanti bisa diikuti di Kabid Propam, ada satu yang ditingkatkan ke sidang kode etik,” ujarnya dalam rilis akhir tahun di Polda Papua Barat, Selasa (29/12/2020).
Kapolda mengaku tidak menginginkan anggota Polri melakukan pelanggaran lalu dibiarkan. “Kita tetap konsen menindak, karena slogan Polda Papua Barat itu Waaja Keema Nene Kapoka, jadi harus melayani dengan hati seiiring slogan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan data Polda Papua Barat, terdapat peningkatan pelanggaran dan ketertiban anggota Polda Papua Barat dan Polres jajaran.
Pada tahun 2020 untuk jenis pelanggaran Disiplin tercatat sebayak 55 kasus. Jumlah ini meningkat ketimbang tahun 2019 sebanyak 41 kasus. Sedangkan untuk jenis pelanggaran kode etik profesi, terjadi sebanyak 74 kasus di tahun 2020. Jumlah ini juga meningkat ketimbang 2019 yang hanya terjadi 30 kasus.
[Njo]