Papuabaratoke.com — Kejaksaan Negeri Kaimana sudah merampungkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi dana pembangunan mesjid Al Hijrah, Kampung Karawawi, Kabupaten Kaimana dengan tersangka berinisial ATS selaku panitia pembangunan Mesjid.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana,
Sutrisno Margi Utomo,SH.,MH mengatakan, tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
“Perkara ini tinggal kita limpahkan ke Manokwari. Kita menunggu penerbangan, jadi habis lebaran ini kita limpahkan,” ujarnya.
Diketahui, ATS selaku panitia pembangunan mesjid Al Hijrah diduga menerima dana hibah pembangunan mesjid yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana TA.2020 senilai 250 juta. Namun, bantuan hibah itu diduga tidak diduganakan untuk pembangunan mesjid.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU. No.20/2001, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU. No.20/2001, serta lebih subsidiair pasal 8 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(njo)