Papuabaratoke.com – Tiga terdakwa dugaan korupsi PLTG Kaimana masing-masing berinisial PT, JM dan CW dituntut 1.6 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari selalu pekan lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH yang dikonfirmasi, Selasa (23/2) mengatakan, selain dituntut 1.6 tahun penjara ketiga terdakwa juga didenda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
“Kita lihat melalui fakta persidangan, kita tuntut 1 tahun 6 bulan beserta denda. Hanya saja ada tambahan hukuman untuk terdakwa PT alias H selaku pelaksana pekerjaan,” ujarnya.
Dia menyebut, untuk terdakwa PT alias H, selain dituntut 1,6 tahun penjara dan denda dia juga diwajibkan membayar uang pengganti, sebesar Rp 558 juta lebih atau digantikan dengan tambahan kurangan badan selama 1 tahun.
Menurutnya, uang pengganti itu dihitung berdasarkan total kerugian negara sebesar 1.7 M dikurangi dengan uang di rekening pribadi yang telah disita, sekira Rp 350 juta lebih serta pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK sebesar Rp 877 juta.
“Baru terbayar 1.2 M dari total 1.7 M, sehingga uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa masih sekira 558 juta lebih,”tandasnya, lalu menyebut bahwa sidang putusan terhadap ketiga terdakwa akan berlangsung Rabu, 24 Februari 2021.
[Njo]