Papuabaratoke.com – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaimana, berinisial NHK siap dimeja hijaukan atas dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan talud untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana.
Itu ditandai dengan dilimpahkannya perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kaimana.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH mengatakan, pelimpahan perkara itu dilakukan hari ini (Selasa, red)
“Tadi sudah kita limpahkan, kita menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari,” ujarnya, siang tadi.
Sebelumnya, dalam penanganan di Kejaksaan, penyidik menerapkan penahanan kota terhadap tersangka lantaran sakit dan butuh perawatan kesehatan secara periodek berupa chekup.
“Perpanjangan penahanan kota sudah kami lakukan sampai tanggal 25 Maret namun hari ini kami telah limpahkan ke Pengadilan,” tambahnya.
[Njo]