Papuabaratoke.com – Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan pengembangan lanjutan untuk mengetahui keterlibatan sejumlah pihak dalam anggaran pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kaimana tahun anggaran 2018 senilai 18 Miliar.
Itu dibuktikan dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kaimana dan Mantan Kadis PU Kaimana. Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Menurut Kajari, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tersangka lain yang turut serta dalam perkara tersebut. Sebab menurut mereka, perkara pematangan lahan dan pembangunan talut untuk lahan PLTG Kaimana itu tidak tuntas bila hanya 3 tersangka saja.
“Hari Senin kemarin kita periksa Frans Amerbay selaku Mantan Ketua DPRD Kaimana dan Hari Rabu kemarin kita periksa Ir. Nicholaas Evert Kuahaty, Mec. Dev selaku mantan Kepala Dinas PU Kaimana,” ujar Kajari yang dikonfirmasi via ponselnya.
Dikatakan Kajari, penyidiknya mencerca mantan Ketua DPRD Kaimana itu dengan 21 pertanyaan terkait penganggaran 18 Miliar yang menurutnya azas kemanfaatan dari proyek itu belum dirasakan masyarakat. Sedangkan mantan Kadis PU Kaimana dicerca dengan 37 pertanyaan.
Diketahui, tiga orang tersangka terkait kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat atas hasil penyelidikan Ditkrimsus Polda Papua Barat. Ketiganya kini dalam proses persidangan.
Namun, Kejaksaan Kaimana yang menerima berkas pelimpahan itu menduga masih ada pelaku lain sehingga Jaksa di Kejaksaan Negeri Kaimana membuka penyidikan lanjutan. [red]