Papuabaratoke.com– Wakajati Papua Barat, Witono langsung meminta agar perkara Huntara Susweni yang ditangani Kejaksaan Negeri Manokwari untuk segera disyaratkan dan disikapi.
“Nanti Assintel tolong syaratkan dan sikapi itu. kalau bukti bukti sudah terkumpul, segera sikapi. Kasipenkum juga, nanti koordinasi dengan Kajari dan Kasipidsus,” ujar Wakajati Papua Barat saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/6) siang tadi.
Kata Wakajati, itu juga menjadi bagian dari uji coba WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang baru dicanangkan, Siang tadi.
Terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, I Made Pasek Budiawan mengaku pihaknya tengah mempersiapkan ahli konstruksi yang akan melakukan perhitungan selisih volume pada bangunan Huntara yang berada di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur.
“Kita baru koordinasi dengan ahli konstruksi, dalam waktu dekat kita akan cek ke lapangan, bersama ahli konstruksi untuk menghitung selisih volume pekerjaan. Karena, BPK juga meminta perhitungan ahli konstruksi,” ujarnya.
Setelah ahli konstruksi melakukan perhitungan selisih volume lanjut Made, hasil perhitungan itu kemudian diserahkan kepada BPK untuk diputuskan berapa kerugian negara dari proyek itu.
“Temuan BPK 440 juta, tapi bagi mereka tetap harus ada hitungan selisih dari ahli konstruksi. Nanti BPK yang putuskan berapa kerugian negaranya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Made, jika perhitungan negara sudah ada, maka pihaknya akan melanjutkan itu ke ranah selanjutnya termasuk penetapan tersangka.
“kita tidak terburu buru, kalau terburu buru tetapkan tersangka, lalu belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya, bisa bisa kita di prapradilan dan nanti harusnya mulai lagi tahapannya dari awal,” tandasnya.
(njo)