• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Kasus KLB Asmat adalah Peringatan Dini bagi Pemerintah di Papua dan Papua Barat

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
Januari 23, 2018
in Kesehatan, Papua, Papua Barat
0
Peringatan Dini bagi Pemerintah

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH (mengenakan dasi) dalam suatu kegiatan di Manokwari. (Foto: Dok. Pribadi)

12
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Peringatan Dini bagi Pemerintah
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH (mengenakan dasi) dalam suatu kegiatan di Manokwari. (Foto: Dok. Pribadi)

Manokwari, Papuabaratoke.com – Peringatan Dini bagi Pemerintah.  Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan gizi buruk yang merenggut sekitar 63 jiwa anak di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, adalah peringatan dini bagi Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

Demikian hal itu diutarakan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui surat elektronik yang diterima redaksi PBOke (papuabaratoke.com), Selasa (23/1/2018).

“Kasus KLB Asmat menjadi peringatan dini bagi Pemerintah Daerah di Tanah Papua dan Papua Barat untuk segera mendorong serta mendesak dilaksanakannya evaluasi total terhadap implementasi kebijakan otonomi khusus (otsus) berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun sejak 2001 ini,”
tegas Warinussy.

Kata Warinussy, evaluasi ini relevan dan urgen dilakukan, karena seringkali dalam berbagai pandangan dan pernyataan pejabat maupun kalangan masyarakat di luar tanah Papua, bahwa Pemerintah Pusat melalui pelaksanaan kebijakan otsus telah menggelontorkan dana yang sangat besar dan setiap tahun mengalami peningkatan.

“Evaluasi penting untuk melihat dan menjawab pertanyaan “seperti kenapa sepanjang 10 tahun terakhir ini seringkali terjadi KLB seperti campak dan gizi buruk pada beberapa daerah di dataran dan kawasan pegunungan maupun pesisir di Tanah Papua”,”
ujar dia.

Menurutnya, urusan kesehatan merupakan salah satu dari empat skala prioritas dalam pelaksanaan UU Otsus. Di mana, sebesar 15 persen dana Otsus yang diterima diperuntukan bagi pembiayaan kesehatan.

“Bagaimana bentuk menejemen pengelolaan dana tersebut di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua selama ini, khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi soal pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi tersebut berlangsung?,”
ucapnya bertanya.

Warinussy melanjutkan, kondisi di Kabupaten Asmat menimbulkan pertanyaan yang cukup menggelitik. Seperti, apakah dana tersebut hanya dialokasikan 100 persen untuk pelayanan kesehatan? Lalu bentuk pelayanan kesehatan tersebut apakah diukur dari seberapa banyak rakyat Papua mengunjungi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)?

Ataukah diukur dari seberapa banyak terjadi kunjungan-kunjungan rutin yang terjadwal ketat dari petugas kesehatan ke kampung-kampung yang memiliki potensi terjadinya KLB tersebut? Dan atau kampung-kampung yang memiliki potensi secara alamiah mengalami kekurangan gizi atau gizi buruk?

Sebagai seorang Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, dia memandang pengelolaan dana tersebut di tingkat OPD penting dikritisi dan dievaluasi. Karena hak atas pembangunan adalah salah satu hak asasi manusia dan hak dasar yang juga dimiliki oleh Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang dilindungi berdasarkan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Papua Barat Minta Majelis Hakim PTUN Adil dan Bijaksana

“Menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua berdasarkan hukum untuk memenuhi hak masyarakat asli Papua atas pelayanan kesehatan dan perbaikan gizinya tersebut tanpa alasan apapun,”
jelas Warinussy.

Selain dari pada iru, Warinussy mengingstkan akan penylenggaraan pembangunan. Adalah merupakan kewajiban pemerintah manapun di atas muka bumi ini, termasuk Indonesia dan itu relevan dengan amanat konstitusi negara maupun piagam PBB dan instrumen-intrumen hukum internasional yang berlaku.

Dan sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia seperti halnya Kovenan Internasional Mengenai Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Terpenting sekarang ini adalah persoalan menejemen dan sistem pengelolaan kegiatan dalam konteks pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi rakyat asli Papua di Bumi Cenderawasih tercinta ini diatur seperti apa,”
ujarnya.

Dengan demikian, Warinussy mengemukakan, urusan kuratif/pengobatan menjadi urusan nomor dua. Artinya, urusan pencegahan/preventif menjadi langkah dan pilihan pertama dalam konteks pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat asli Papua di atas tanah airnya sendiri sejalan dengan berlakunya otsus itu sendiri.

“Pengerahan dana 15 persen untuk kesehatan seharusnya dikelola untuk tujuan tersebut. Ini penting berdasarkan asumsi logis bahwa rendahnya indikator-indikator kependudukan orang-orang asli papua sesungguhnya merupakan refleksi dari rendahnya mutu kesehatan dan gizi penduduk Papua, terutama Orang Asli Papua,”
tuturnya.

Warinussy mendesak Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal serta Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, untuk segera melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua tersebut berdasarkan amanat pasal 78.

“Ini penting dan mendesak demi memperbaiki model pengelolaan dana otsus 15 persen di bidang kesehatan dan 30 persen di bidang pendidikan demi pencapaian tujuan dan sasaran yang sesuai dengan visi keberpihakan dan pemberdayaan OAP sebagai subjek utama dari kebijakan otsus dan bukan sekedar menjadi objek pembangunan di Tanah Papua dalam arti yang luas,”
tandasnya.

Editor : Razid Fatahuddin
Tags: Peringatan Dini bagi Pemerintah
Previous Post

Supir Tabrak Perwira TNI Kodam Kasuari, Terancam 6 Tahun Penjara

Next Post

Laka Maut SP-4 Manokwari Tewaskan Satu Keluarga

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Laka Maut SP-4 Manokwari

Laka Maut SP-4 Manokwari Tewaskan Satu Keluarga

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!