Papuabaratoke.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah Kota Sorong untuk menarik pajak galian C terhadap 5 perusahaan pertambangan batu yang beroperasi di sepanjang Tanjung Kasuari, Kota Sorong.
Ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V, Dian Patria usai meninjau lokasi perusahaan tersebut, Selasa lalu.
Dikatakan Dian, aktifitas pertambangan yang berada di Tanjung Kasuari beresiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat terzholimi dengan hanya mendapatkan debu dari proses penambangan, dan tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk masyarakat setempat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dian, tidak hanya kesehatan masyarakat, letaknya yang berdekatan dengan wilayah pesisir dapat berpotensi rusaknya ekosistem laut, pantai menjadi kotor, populasi ikan berkurang bahkan bisa menghilangnya potensi pariwisata.
(njo)