Papuabaratoke.com- Hingga saat ini, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum melakukan penindakan terhadap bangunan liar dan bangunan tanpa ijin membangun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Manokwari, Yusuf Kayukatui mengatakan, satpol PP akan menindak jika ada perintah dari atasan.
“Bangunan liar memang sangat menjamur di Manokwari. Namun sampai saat ini kita belum menindak karena belum adanya koordinasi, dan perintah atasan,” ujarnya.
Menurutnya, bangunan liar yang banyak tidak memiliki ijin rata rata adalah bangunan tempat usaha.
“Paling banyak di daerah wosi, Marina dan beberapa di perkotaan,” katanya.
Dia mengharapkan agar masyarakat yang akan mendirikan bangunan dapat mengikuti prosedur aturan yang berlaku.
“Memang kalau mau mendirikan harus memiliki ijin, kalau tidak pemerintah bisa melakukan pembongkaran karena sudah ada aturannya,” paparnya.
Menurut dia ada sejumlah tempat yang dilakukan pembangunan dan ada yang tidak bisa. Sehingga masyarakat harus ijin agar bisa mengetahui apakah tempat tersebut bisa didirikan bangunan atau tidak.
[Njo/PBOke03]