• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Manokwari

Demas Mandacan: Wajib, Kontainer Dibongkar di Areal Pelabuhan

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
Januari 15, 2018
in Manokwari, Papua Barat
0
Kebijakan Khusus di RSUD Manokwari

Kebijakan Khusus di RSUD Manokwari - Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan. (Foto: Rasyid Fatahuddin/PBOke)

31
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Demas Mandacan, Bupati Manokwari
Demas Mandacan – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan saat diwawancarai usai mengikuti apel gabungan di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (15/1/2018) pagi. (Foto: Razid Fatahuddin/PBOke)

Manokwari, Papuabaratoke.com – Demas Mandacan.  Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menegaskan, akan mewajibkan setiap pemilik atau pemasok barang yang menggunakan jasa kontainer ke daerah ini, harus lebih transparan.

Dengan demikian, semua kontainer yang masuk wajib dibongkar di areal pelabuhan. Sebelum dibongkar tidak boleh dibawa keluar. Langkah bupati Manokwari itu terkait upaya meminimalisir penyelundupan minuman keras di daerah ini.

“Saya sudah sampaikan bahwa kontainer-kontainer harus dibongkar di pelabuhan biar terbuka. Kalau dibawa ke luar itu rawan karena pasti ada terselip miras. Kita akan siapkan tim yang menjaga di pelabuhan pada saat pembongkaran,” kata Demas usai mengikuti apel gabungan di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (15/1/2018) pagi.

Dikatakan bupati Demas, untuk memaksa para pemilik atau pemasok barang, pihaknya, segera mengeluarkan aturan sebagai landasan hukum yang menguatkan peran tim yang akan dibentuk dalam melaksanakan tugasnya.

“Harus ada aturan yang mengayomi keharusan ini. Minimal, peraturan bupati supaya kita bisa melaksanakan tugas. Aturannya segera digodok. Perbup ini bukan saja untuk miras tetapi juga untuk tol laut,” ujarnya.

Kehendak bupati ini cukup beralasan. Pasalnya, kasus penyelundupan miras dengan menggunakan kontainer sudah sering terjadi. Bahkan, modus operasi dengan cara ini disinyalir telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan mendapatkan backingan pihak-pihak tertentu.

Minimnya pengawasan dari para pihak terkait membuat para penyeludup minuman keras ini bisa dengan leluasa memanfaatkan kontainer untuk meraup keuntungan pribadi. Tidak ada alasan, tim ini sudah saatnya dibentuk. Meski demikian, tingkat koordinasi dan komunikasi lintas sektor perlu dimaksimalkan. Sebab, sudah ada tim penganggulangan minuman keras yang dibentuk baik oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Stadion GOR Sanggeng Segera Dijual

Dalam keterangannya, Demas melanjutkan, kasus penyeludupan dan penjualan miras di daerah ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya adalah kasus ratusan karton minuman keras yang ditemukan milik dari Toko Bintang Jaya Elektronik.

”Teguran sudah ada. OPD terkait sudah diperintahkan. Mekanismenya kita beri teguran dulu, kalau masih melanggar baru kita bisa cabut,” tandasnya.

Menanggapi informasi soal toko tersebut masih menjual miras lagi melalui cara lain, Demas mengaku sudah mengetahui akan hal tersebut.

“Ada informasi yang memang belum bisa saya sampaikan, saya sudah deteksi tempat-tempat tertentu yang kemungkinan terlibat di wilayah terdekat. Sudah ada tim yang lapor, suatu saat kita pasti sidak,” ucapnya meyakinkan.

Ditambahkan, peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan terhadap minuman keras tidak akan dicabut. Akan tetapi, pemerintah segera merevisi perda tersebut.

“Kita akan uji publik sehingga diketahui seperti apa reaksi masyarakat. Apakah menerima atau menolak. Daripada masuk-masuk ilegal, ya…dilegalkan. Tapi ini sulit diterima terutama dari pihak gereja,” pungkasnya.

Penulis: Razid Fatahuddin
Tags: Bupati ManokwariDemas Mandacan
Previous Post

Kembali Digiring ke Lapas, Kesaktian Eks Sekda PB MLR Dipatahkan Kejari

Next Post

Berkas Perkara Kasus Penyelundup Ganja ke Lapas Manokwari Segera Dilimpahkan

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Lapas Manokwari, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi

Berkas Perkara Kasus Penyelundup Ganja ke Lapas Manokwari Segera Dilimpahkan

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!