
Manokwari, Papuabaratoke.com – UU Perlindungan Anak. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) dituding malas tau dan tertidur.
Hal ini dinyatakan, Senin (5/3/2018) oleh ratusan ibu-ibu jaman now yang melakukan longmarch aksi demo damai dan menyeruduk gedung DPR-PB, mengecam HK alias Hans Koromat alias Andi pelaku yang menewaskan SP bocah 11 tahun yang ditemukan tewas tak jauh dari rumahnya di Jalan Swapen Perkebunan, tepatnya di belakang klinik bersalin, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/3/2018).
Pasalnya, DPR-PB hingga kini dinilai tak sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2016 Tak sampai ke masyarakat. Yaitu pasca ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Anggota DPR hanya mengejar proyek, anggota DPR Provinsi Papua Barat belum mampu mensosialisasikan UU Nomor 17 tahun 2016. masyarakat tidak tahu menahu tentang undang-undang ini. Aggota DPR PB tidur, kejar kepentingan perut,” tuding salah satu kordinator aksi Ronald Mambieuw, dalam orasinya di depan gedung DPR-PB.

Sementara, mewakili suara ibu-ibu dan bhayangkari Polda dan Polres Manokwari, Rina Sundawan Sahubura mengharapkan, kinerja dan perhatian DPR-PB semakin melemah bahkan memperhatinkan.
“Kita harap para anggota dewan jangan asal jalan reses, tapi tidak maksimalkan apa yang ada di depan mata terkait persoalan rakyat. Karena kuncinya ada di DPR, DPR yang ketuk Palu. Jadi kalau bisa kita harap anggaran untuk bangun siskamling itu ada dan disiapkan di setiap kelurahan,” cetusnya.
Selain itu, undang- undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diharapkan mampu diterapkan penyidik kepolisian dalam kasus ini.
Dimana dalam Perppu ini memperberatkan bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, kurungan badan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.