Papuabartoke.com – Polisi mengamankan sebanyak 6 orang penjahat jalanan di Manokwari yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan mengatakan, 5 dari 6 penjahat jalanan itu berstatus residivis
“MLW, JK, RM, DS, berstatus Residivis. Sedangkan YM diduga pelaku baru. Mereka kita amankan dilokasi yang berbeda,” ujar Kapolres Manokwari dalam rilis penangkapan, Senin (8/2/2021)
Diterangkan Kapolres, YM diamankan di seputaran Wilayah Amban bersama barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX yang merupakan hasil rampasan dari korban Ilham pada 21 September 2020. Medio Desember 2020 pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya tersangka MLW, diamankan pada 3 Januari 2021 oleh korban dibantu Anggota Ops Lilin. Pelaku kala itu merampas HP korban yang disisipkan dilaci kendaraan. Korban lalu mengejar dan meminta bantuan anggota yang saat itu menjaga di Pos Ops Lilin di Jalan Pahlawan. Alhasil, pelaku perampasan hp berhasil diringkus.
Tersangka JK, diamankan tim buser Polres Manokwari baru-baru ini. Dia merupakan tersangka atas beberapa tindak kriminal yang dalam aksinya tak segan melukai korbannya.
Kemudian tersangka RM, yang belum lama ini melakukan tindak kriminal di depan SPBU Sanggeng. Pelaku saat itu mendatangi korban yang baru saja keluar dari konter hp hendak membeli pulsa. Pelaku datang dan mengayunkan kampak ke arah korban sehingga mengenai punggung korban.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama, setelah Tim Buser menciduk pelaku yang saat itu sedang makan di teras rumahnya.
Selanjutnya tersangka DS yang merupakan residivis. Dia diamankan di kediaman keluarganya di wilayah Amban Petrus Kafiar. DS yang merupakan residivis itu belum lama ini melakukan tindakan jambret dengan merampas tas korbannya. Kemudian tersangka SR yang juga residivis. Dia juga diamankan atas laporan tindakan jambret dengan cara merampas tas korbannya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga kata Kapolres berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor berbagai merek, alat tajam yang digunakan untuk melakukan tindak kriminal serta 5 unit ponsel.
“Para pelaku kita kenakan pasal 365 dan 351 KUHP,” tandasnya.
[Njo]