• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Manokwari

Forum Peduli Otsus Usulkan Regulasi Perlindungan Buah Pinang

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
Maret 12, 2018
in Manokwari, Papua Barat
0
Forum Peduli Otsus

Forum Peduli Otsus - Ketua Tim Penyusunan Raperdasus Perlindungan Buah Pinang, Dr. Keliopas Krey. Aliansi Masyarakat Adat Peduli Otonomi khusus mendorong perlindungan buah pinang sebagai satu kesatuan dari adat dan budaya orang asli Papua. (Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)

226
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Forum Peduli Otsus
Forum Peduli Otsus – Ketua Tim Penyusunan Raperdasus Perlindungan Buah Pinang, Dr. Keliopas Krey. Aliansi Masyarakat Adat Peduli Otonomi khusus mendorong perlindungan buah pinang sebagai satu kesatuan dari adat dan budaya orang asli Papua. (Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Forum Peduli Otsus.  Regulasi berupa rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang perlindungan buah pinang sedang diusulkan kepada DPR Papua Barat (DPR PB), untuk disahkan menjadi produk hukum daerah melalui hak inisiatif dewan.

Regulasi tersebut diusulkan oleh Forum Masyarakat Adat Peduli Otonomi khusus (FMAPO). Ketua Tim penyusunan draf raperdasus perlindungan buah, Dr. Keliopas Krey mengatakan draf regulasi tersebut telah selesai disusun.

“Masyarakat adat asli Papua menjual pinang sebagai pendapatan sehari-hari dari pagi sampai malam, bahkan malam sampai pagi. Pinang ini menjadi tulang punggung bagi pendapatan orang asli Papua ketika tidak punya sumber pendapatan lain,” ujarnya.

Dikatakan, pinang memilik peran nyata dalam berkontribusi terhadap manfaat ekonomi langsung untuk dikonsumsi maupun manfaat produktif.

Maksud dari pembuatan perdasus perlindungan pinang, lanjut Keliopas, untuk pemanfaatan buah pinang khusus bagi orang asli Papua. Usulan ini akan serahkan ke DPR PB melalui fraksi otsus.

“Kekhususan yang dimiliki oleh orang asli Papua menjadi dasar pemberdayaan ekonomi, hanya orang asli Papua saja yang boleh menjual pinang. Ini sebagai satu bentuk perlindungan budaya yang merupakan adat orang (asli) Papua,” terangnya.

Menurut Keliopas, pinang dalam konteks budaya menjadi perekat sosial di tengah-tengah masyarakat asli Papua. Dengan demikian, perlindungan terhadap pemanfaatan pinang dalam sektor perekonomian perlu untuk dilindungi.

“Perdasus ini juga akan mengatur larangan bagi orang bukan asli Papua tidak boleh menjual komoditi yang disebut dengan pinang, sehingga tidak mengganggu hak-hak dasar orang asli Papua sesuai kekhususan yang harus dilindungi,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Keliopas mengakui – pinang sebagai rempah-rempah non pangan – yang terdistribusi ke daerah Maluku hingga Asia. Akan tetapi, pinang telah masuk ke sendi-sendi adat dan budaya orang asli Papua.

Baca Juga:  Dianggap Urai Konflik Maybrat, Gubernur Dominggus Dukung Pemekaran 2 DOB

Dia menambahkan, secara turun temurun pinang telah menjadi perekat sosial, pinang juga dipakai memediasi persoalan-persoalan di dalam masyarakat asli Papua.

“Pinang tidak tersebesar di hutan-hutan Papua tetapi terkonsentrasi di pemukiman, kebun dan dusun. Kita lindungi pinang, artinya melindungi genetika pinang, kita juga melindungi pinang sebagai aset kekayaan hayati Papua,” pungkasnya.

Penulis : Razid Fatahuddin
Tags:  buah pinang satu kesatuan adat dan budaya orang asli Papua Ketua Tim Penyusunan Raperdasus Perlindungan Buah Pinang produk hukum daerah Raperdasus tentang perlindungan buah pinangBuah PinangDPR Papua BaratDr. Keliopas KreyForum Masyarakat Adat Peduli Otonomi khusus (FMAPO)Forum Peduli Otsus
Previous Post

Disinyalir Ranmor Hasil Kejahatan Beredar Banyak di Windesi

Next Post

Wagub Akui Eksekusi Dana Otsus 90: 10 Masih Terganjal Perdasi

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Eksekusi Dana Otsus

Wagub Akui Eksekusi Dana Otsus 90: 10 Masih Terganjal Perdasi

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!