Papuabaratoke.com – Pokok pikiran DPRD atau yang dikenal aspirasi, jangan sampai terlambat masuk dalam APBD 2022. Jika terlambat maka aspirasi itu tidak akan terakomodir.
Kepala Bappeda Manokwari, Tajuddin mengatakan, penyerahan aspirasi yang merupakan pokok pikiran DPR paling lambat sebelum penetapan LKPD.
Pasalnya, pada Januari, Musrenbang tingkat kampung untuk 2022 sudah dilaksanakan, Minggu ketiga Februari harus sudah selesai musrembang Distrik dan Maret masuk Musrembang Kabupaten.
“Selain program dari kampung dan Distrik, pokok pikiran dari DPRD juga harus masuk sebelum penetapan LKPD,” bebernya
Dia berharap, sebelum penetapan LKPD, semua program dan pokok pikira. DPRD sudah masuk sistem.
“Yang kemarin masih ada kelonggaran. Selanjutnya kalau terlambat maka tidak bisa masuk,” pesannya.
[Njo/PBOke/003]