Papuabaratoke.com — Plt. inspektur Manokwari, Khumaidi menyebut bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ASN Manokwari Lengkap.
“Pejabat negara yang wajib meyampaikan laporan kekayaan itu adalah Eselon II, eselon III, Bupati, Wakil Bupati dan legislatif. Untuk ASN saat ini sudah mencapai 100 persen,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya Senin (7/6).
Di Manokwari kata dia, ada sebanyak 242 pejabat yang wajib melapor LHKPN. Dari jumlah itu, per 31 Maret kata dia sudah tuntas.
“Kita (ASN) sudah selesaikan laporan sejak 31 Maret. Laporan kekayaan ini merupakan laporan pada tahun 2020. Namun untuk tahun 2021 masih menunggu,” jelasnya lalu menyebut jika tidak membuat LHkPN maka penyelenggara negara akan dinyatakan tidak patuh.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria dalam laporan LHKPN pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Jumat pekan lalu menerangkan dalam data bahwa, wajib LHKPN Kabupaten Manokwari sebanyak 242 orang. Secara keseluruhan semua pejabat sudah melapor, namun dari laporan yang ada, baru 124 yang laporannya sudah lengkap, 115 laporan belum lengkap dan 3 berkas dalam antrian.
(njo/dri)