• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Manokwari

Jawab Tuntutan Pemilik Hak Ulayat ke PT. Pertamina, Pemda Siap Dampingi ke Jakarta

REDAKSI by REDAKSI
Maret 1, 2018
in Manokwari
0
Tuntutan Pemilik Hak Ulayat ke PT. Pertamina

Tuntutan Pemilik Hak Ulayat ke PT. Pertamina - PT. Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII dipalang dan dituntut angkat kaki alias meninggalkan tempat, oleh masyarakat pemilik hak ulayat, Kamis (1/3/2018). (Foto: Adrian Kairupan/PBOKe)

12
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tuntutan Pemilik Hak Ulayat ke PT. Pertamina
Tuntutan Pemilik Hak Ulayat ke PT. Pertamina – PT. Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII dipalang dan dituntut angkat kaki alias meninggalkan tempat, oleh masyarakat pemilik hak ulayat, Kamis (1/3/2018). (Foto: Adrian Kairupan/PBOKe)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Tuntutan Pemilik Hak Ulayat ke PT. Pertamina.  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari siap mendampingi masyarakat pemilik hak ulayat tanah adat seluas 41.389 M2, yakni Daud Mandacan dan Semuel Mandacan ke Jakarta.

Dimana berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI, atas permohonan kasasi perkara perdata No. 20/Pdt.G/2015/PN Mnk Jo No. 35/Pdt/ dalam perkara antara PT. Pertamina (Persero) cq. PT. Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII Pemeritah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Melawan Tn. Samuel Mandacan, dkk yang dikabulkan MA RI.

Keduanya menuntut Direktur Utama PT. Pertamina segera menyelesaikan ganti rugi tanah seluas 41.389 m² (Empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang telah digunakan PT.

Hal ini diungkapkan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, saat menjadi penengah saat masyarakat memalang PT Pertamina TBBM Manokwari, Kamis (1/3/2018) siang.

“Secara hukum putusan kasasi belum ada putusan Inkcrah yang dikeluarkan oleh MA RI. Tapi untuk menghargai proses hukum negara dan hukum adat, mari kita bicara dan Pemda Manokwari siap fasilitasi pemilik hak ulayat ke Jakarta, kita bertemu Dirut Pertamina dan kita masukan surat pernyataan kembali,” ujar Bupati Demas Paulus Mandacan, di hadapan puluhan massa pemilik hak ulayat.

Baca Juga:  38 Tahun Gunakan Tanah Adat Tanpa Bayar, PT Pertamina TBBM Manokwari Dituntut Angkat Kaki

Demas mengatakan, terkait penyelesaian sengketa tanah yang berlangsung sejak tahun 2014 ini, telah beberapa kali disidangkan dan dikuatkan bahwa PT. Pertamina telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, kata Demas PT. Pertamina tak dapat menunjukan surat kepemilikan tanah seluas 41.389 m2 (4,1 Hektar). Namun PT. Pertamina berdalih dalam mekanisme pembayaran tak lah semudah jika tidak ada keputusan tegas dari Kementerian BUMN atau Direktur Utama PT Pertamina Pusat.

“Kasi keluar uang di lembaga BUMN ini tidak sembarang, apalagi persoalan ini masih terus berlanjut dalam fakta persidangan. Tapi bagaimana pun akan tetap dibijaki dan Pemda Manokwari mendukung penuh proses yang telah berjalan. Sehingga diharapkan kepada pemilik hak ulayat agar bersabar hingga bersama bertemu pihak terkait di Jakarta dan bicarakan hal ini,” jelas Demas.

Direncanakan, Senin (6/3/2018) mendatang, Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, akan mendampingi para pemilik hak ulayat yakni Daud Mandacan dan Semuel Mandacan serta kuasa hukum dan korlap penguhubung aksi menuju Jakarta untuk menemui pihak PT. Pertamina.

Penulis : Adrian Kairupan
Editor : Kris Tanjung
Tags: Pertamina ManokwariPT. Pertamina (Persero)TBBM Pertamina ManokwariTuntutan Pemilik Hak Ulayat ke PT. Pertamina
Previous Post

Faskes Tak Memadai, Komisi IX DPR RI Nilai Kesiapan Pemda Papua Barat Masih Rendah

Next Post

Empat Nama Putra Papua Menghilang di Daftar TR, Fraksi Otsus Temui Kapolri

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Empat Nama Putra Papua Menghilang

Empat Nama Putra Papua Menghilang di Daftar TR, Fraksi Otsus Temui Kapolri

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!