• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapal Cargo Pindah ke Bareskrim, Polda PB Dituding Mengada-Ada

REDAKSI by REDAKSI
Januari 18, 2018
in Hukrim, Manokwari
0
Polda PB Dituding Mengada-Ada

Polda PB Dituding Mengada-Ada - Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma, SH, M.Hum

8
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Polda PB Dituding Mengada-Ada
Polda PB Dituding Mengada-Ada – Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma, SH, M.Hum
Manokwari, Papuabaratoke.com – Polda PB Dituding Mengada-Ada.  Alasan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Cargo LCT Sorsel Indah ke penyidiki tipikor Bareskrim Mabes Polri, dituding mengada-ada.

Pasalnya, sikap Polda PB atas Kasus yang menyeret dan menjadikan mantan Bupati Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Otto Ihalauw sebagai tersangka ini sejak awal menjadi sorotan Publik sekaligus menguji profesionalitas penyidik hingga akhirnya terus menuai kontra.

Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma mengatakan, alasan pengalihan berkas Polda Papua Barat ke Mabes Polri yang menyatakan kesibukan tersangka OI di Jakarta sebagai salah satu tokoh pemekaran daerah bukanlah hal yang tepat.

“Tidak masuk akal jika kesibukan OI di Jakarta dijadikan alasan Polda PB melimpahkan kasus ini ke unit Tikipor Bareskrim Polri. Ini bukan pelimpahan, tapi adalah pengalihan kasus. Pendapat saya alasan ini mengada-ada dan tidak berdasar hukum yang kuat,” cetus Wamafma, melalui siaran persn yang diterima Papuabaratoke.com, Kamis (18/1/2018).

Tersangka (OI,red) ini, bukanlah seorang warga Negara RI yang mendapat hak istimewa di dalam hukum. Dikarenakan bukan pejabat negara yang patut mendapat kebijakan penanganan dan pelimpahan berkas perkaranya sebagaimana telah disampaikan oleh Polda PB melalui penyidik Direskrimsus Polda.

“Tindak pidana Korupsi yang di sangkakan kepada OI merupakan tindak pidana Korupsi yang nyata sangat merugikan keuangan daerah. Untuk itu pertanggung jawababan hukumnya semestinya diselesaikan melalui alat kelengkapan penegakan hukum yang ada di daerah (PB, red) atau di Polres Sorsel, bukan di Bareskrim,” tukas Wamafma.

“Oi bukanlah pejabat Negara yang patut diberikan hak imunitas sehingga segala proses hukum yang sudah dilaksanakan diabaikan oleh penegak hukum di daerah, khususnya Polda PB,” sambungya.

Baca Juga:  Parpol Diminta Tak Jadikan Rumah Ibadah Tempat Berpolitik

Menurut Wamafma, pengalihan perkara OI ke Mabes Polri tak memiliki alasan hukum yang kuat dan patut diduga aparat hukum Polda PB tak mampu melaksanakan dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang nyata OI telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti pada 27 Oktober 2017 lalu.

“Patut dan wajar masyarakat menduga bahwa ada upaya untuk menghilangkan perkara ini. Sehingga Mabes Polri perlu melakukan pengawasan atau monitoring langsung kepada Polda PB kaitan dengan pelaksanaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh OI.
Dan pengalihan pemeriksaan kasus OI oleh Polda PB membuat poblik bertanya apakah Polda PB tidak memiliki kekuasaan berdasarkan KUHAP,” pungkasnya.

Penulis : Adrian Kairupan
Editor : Kris Tanjung
Tags: Filep Wamafma SHKasus kapal Cargo LCT Sorong SelatanKetua STIH ManokwariM.HumPOLDA Papua BaratPolda PB Dituding Mengada-Ada
Previous Post

Parjal : Kasus OI Harus Tuntas di Polda PB, Jangan Diskriminasi OAP.

Next Post

Pemda Diminta Kontrol Setiap Proyek

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Pemda Diminta Kontrol Setiap Proyek

Pemda Diminta Kontrol Setiap Proyek

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!