Papuabaratoke.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari gelar pemusnahan barang bukti senjata api rakitan, di Kejari Manokwari, Selasa (5/5/20) sekira pukul 10.00 WIT.
Dalam pemusnahan tersebut, dipimpin Kepala Kejari Manokwari Banjar T Nahor, dan dihadiri Ketua Pengadila Negeri (PN) Manokwari Sonny A B Laoemoery, Kapolres Manokwari AKBP Deddy F Millewa, dan perwakilan dari Kodim 1801/Manokwari.
Dalam pemusnahan tersebut, Nahor mengatakan surat keputusan dari PN Manokwari. “Yang kami musnahkan saat ini, dari tiga kasus berbeda dengan empat senjata api rakitan laras panjang dengan satu buah pistol serta 37 buah peluru,” ungkap dia.
Lanjutnya, tiga kasus tersebut sudah diputus PN Manokwari. “Dan dari hasil putusan tersebut, para terpidana mengakui kepemilikan senjata tersebut, didapatkan dari hadiah mas kawin,” tutup dia. [PBOKe/005]