Papuabaratoke.com — Kejaksaan Negeri Manokwari berencana menghibahkan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga barang bukti sepeda motor perkara lakalantas yang tidak diambil pemiliknya.
Kasi Barang Bukti dan Penyimpanan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Manokwari, Dr. Hardiansyah SH., MH mengatakan, barang bukti BBM sekirqa 2 ton yang ada di Rumah Penyimpatan Barang Sitaan Negara (Rubasan) sudah dua kali dilakukan pelelangan namun belum ada pembelinya.
“Dengan dasar itu, dan jika masih tidak ada pembeli, kita berencana menghibahkan BBM itu kepada para nelayan, juga dengan dasar pengajuan dari kelompok nelayan nantinya, ” ujarnya.
Sedangkan untuk sepeda motor perkara lakalantas, pihaknya lanjut Hardiansyah berencana menghibahkan ke pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Manokwari.
“SPM (Sepeda motor) yang rusak tapi masih bisa pergunakan kita berencana hibahkan ke SMK untuk jadi bahan praktek mereka,” ungkapnya.
Langkah itu kata dia diambil dengan pertimbangan manfaat dari barang bukti tersebut jika dihibahkan dibandingkan harus menumpuk di gudang.
“Barang bukti motor yang rusak akibat lakalantas beberapa di tolak pemiliknya saat hendak dikembalikan. Alasan mereka banyak. Ada sekira 4 SPM yang bisa kita hibahkan,” tandasnya.
[Njo]