Papuabaratoke.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Manokwari, Salem Mandar.S.Ag, mengingatkan masyarakat untuk mengurus sendiri pernikahan tanpa menggunakan calo.
Menurutnya, jika menggunakan calo pasti akan ada biaya administrasi, padahal pengurusan sendiri justru tanpa biaya. Kecuali, nenikah diluar jam kerja.
“Jam kerja tidak ada pungutan biaya mulai senin sampai jumat. Selain di jam kerja, Sabtu dan Minggu dikenakan biaya sekitar 600 ribu. Itu sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
Untuk persyaratan, kata dia ada tambahan syarat yang harus dipenuhi lantaran adanya Pandemi Covid-19, yakni melakukan test rapid atau swab.
Sesuai protokol kesehatan juga tambah Salem, pelaksanaan pernikahan di KUA dibatasi hanya 10 orang dan untuk pelaksanakan di luar kantor hanya dapat dihadiri 20 sampai 30 persen dari undangan.[PBOKe|004]