Papuabaratoke.com – Bryan Tanbri, melalui kuasa hukumnya, Rustam SH.,CPCLE, meminta Pengadilan Negeri Manokwari untuk memerintahkan atau memberitahukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkama Agung (MA).
Permohonan itu disampaikan Rustam melalui surat yang di kirimkan, Senin (28/6/2021) tadi.
“Tadi sudah saya layangkan surat ke Pengadilan untuk meminta agar memerintahkan Kejari Bintuni melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Selain PN, Rustam juga melayangkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Bintuni untuk melaksanakan amar putusan MA yang menyatakan menolak permohonan kasasi dan meminta barang bukti pemohon untuk dikembalikan.
“Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan perkara nomor : 149/Pid.sus/2019/PN.Mnk, kami minta Kejaksaan Bintuni segara mengembalikam barang bukti miras sebanyak 2.605 karton dalam waktu yang sesingkat singkatnya kepada klien kami,” tandasnya.
(njo)