• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Manokwari

Masyarakat Adat Papua Barat Minta Majelis Hakim PTUN Adil dan Bijaksana

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
Maret 16, 2018
in Manokwari, Papua Barat
0
Masyarakat Adat Papua Barat

Masyarakat Adat Papua Barat - Tim penggugat seleksi anggota MRPB periode 2017-2022. (Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)

20
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Masyarakat Adat Papua Barat
Masyarakat Adat Papua Barat – Tim penggugat seleksi anggota MRPB periode 2017-2022. (Foto: Razid Fatahuddin/PBOKe)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Masyarakat Adat Papua Barat.  Upaya perlawanan hukum beberapa calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) terhadap hasil seleksi MRPB (2017-2022). Mendapat dukungan masyarakat adat di Provinsi Papua Barat.

Dukungan itu disampaikan sejumlah elemen perwakilan masyarakat adat dan tokoh perempuan. Diketahui proses hukum ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.

“Pengadilan telah mengeluarkan putusan sela pada 14 Maret 2018. Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Maret dengan agenda pembuktian bukti-bukti yang diajukan para pihak yang bersengketa,” kata ketua tim penggugat, Valentinus Wainarissy, Kamis (15/3/2018).

Ketua LMA Wilayah Selatan dan Utara Kabupaten Teluk Wondama Adrian Worengga menilai hasil seleksi MRPB tidak benar. Untuk itu, atas nama masyarakat adat, Worengga menegaskan akan ikut mepertahankan hasil seleksi yang benar sampai hak masyarakat adat dikembalikan.

“Perwakilan perempuan Wondama (Aleda Yoteni) sudah ditetapkan oleh pansel dengan nomor urut 1, SK gubernur penetapan nama-nama sudah ada. Tapi namanya kenapa bisa turun ke nomor urut 2. Saudari Flora Rumbekwan yang duduki kursi perempuan Wondama tidak sah,” ujar Worengga mengkritisi.

Dengan tegas, Worengga meminta mendagri dan gubernur meninjau kembali keputusan terkait penetapan anggota MRPB periode 2017-2022.

“Wilayah adat dan kultur kami sah. Proses hukum ini agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi didalam proses seleksi berikutnya. Harap, majelis hakim bijaksana dalam memutuskan perkara ini,” pinta Worengga.

Tokoh perempuan Teluk Wondama Yurike Waprak menyatakan, perdasi dan perdasus tentang kelembagaan dan seleksi calon anggota MRPB. Adalah rujukan dalam seleksi perwakilan lembaga kultural ini.

“Hak-hak perempuan Wondama ini harus diberikan kembali. Wilayah adat kami jelas. Aleda Yoteni mewakili kultur perempuan Wondama. Tidak bisa diwakili oleh perempuan dari wilayah kultur lain,” tandasnya.
Pewakilan masyarakat adat Teluk Bintuni Rafael Sodefa menuding penetapan anggota MRPB (2017-2022) telah merampok hak-hak masyarakat adat Teluk Bintuni.

Baca Juga:  Gubernur Dominggus: Pengerusakan Kantor, Sepenuhnya di Polres Manokwari

“Sebagai anak adat harus tahu adat. Jadi pemimpin harus tahu adat. Pelantikan anggota MRPB telah melangkahi kami, karena tidak sesuai hasil seleksi,” ujar Sodefa.

Salah seorang calon anggota MRPB yang melayangkan gugatan hukum, Ismail Watora mengungkapkan, berdasarkan SK pansel, ia menduduki nomor urut 1.

“Kami dizolimi dengan dasar yang tidak jelas. Kami sudah ketemu gubernur mempertanyakan ha ini tetapi jawaban gubernur tidak masuk dalam indikator seleksi. Mari jaga aturan. Kita mau Papua Barat jauh lebih baik ke depan, kita jaga aturan,” tukasnya.

Ismail menambahkan perwakilan perempuan Kaimana yang dilantik sebagai anggota MRPB, bukan perempuan (asli) Kaimana. Melainkan perwakilan perempuan dari wilayah adat Saireri. “Harusnya, Rabida Kamalkaula dari adat Mairasi tetapi diganti sama Agustina Mampioper,” pungkasnya.

Penulis : Razid Fatahuddin
Tags:  anggota MRPB Majelis Hakim PTUN Jayapura Sengketa hukum pemilihan anggota MRPB periode 2017-2022Dominggus MandacanGubernur Papua BaratKetua Tim PenggugatMasyarakat Adat Papua BaratMenteri Dalam NegeriSengketa Pemilihan Anggota MRPBValentinus Wainarissy
Previous Post

Perkuat Sinergitas di Kalangan Mahasiswa, Sahabat Polisi Sasar 3 Kampus

Next Post

Kepala BPOM di Manokwari Imbau Pelaku AMIU Waspadai Praktik Pungli

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Waspadai Praktik Pungli

Kepala BPOM di Manokwari Imbau Pelaku AMIU Waspadai Praktik Pungli

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!