Papuabaratoke.com – Pemerintah kabupaten Manokwari mulai Senin (30/3/20) memberlakukan pengawasan masyarakat yang keluar masuk Manokwari.
Sekretaris Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita mengatakan, sudah mengajukan surat kepada Bupati Manokwari untuk ditandatangi.
“Surat saya sudah ajukan ke Bupati, mulai besok kita akan lakukan pengawasan masyarakat keluar masuk ke Manokwari hanya 14 hari saja terhitung 30 Maret hingga 12 April. Ini hanya berlangsung sementara,” ujarnya usai evaluasi tim Covid 19 Kabupaten Manokwari, Minggu tadi.
Kata dia, surat intruksi Bupati yang sudah dilayangkan itu merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Papua Barat tentang pelarangan warga bepergian antar Kabupaten/Kota.
“Pengawasan akan dilakukan tim di Bandara, Pelabuhan besar, Pelabuhan marampa, Dermaga Anggrem serta Dermaga lainnya. Termasuk di perbatasan antar Kabupaten/Kota pada jalur darat,” ujarnya.
Namun kata Sekda, pembatasan ini dikecualikan kepada pasien rujukan maupun pejabat yang akan melakukan koordinasi. (PBOKe/003)