Papuabaratoke.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya adalah Ranperda tentang penarikan Retribusi terhadap Base Transceiver Station (BTS).
Tercatat, sudah sebanyak 200 BTS berdiri di 9 Distrik yang ada di Manokwari.
“Tujuan Ranperda ini untuk mengendalikan, mengatur dan menata setiap pendirian bangunan menara telekomunikasi. Ranperda ini masih dilakukan pembahasan sehingga belum bisa menarik retribusi karena belum berbentuk payung hukum,” ujar Sekda Manokwari, Aljabar Makatita, di DPRD Manokwari, Kamis (19/3/20)
Sekda saat itu membacakan jawaban Bupati atas pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Manokwari terkait empat Ranperda yang diajukan Pemda Manokwari.
Dikatakan Sekda, Ranperda yang akan diatur dalam Perda itu untuk menara yang sifatnya komersial dan berorientasi pada penghasilan, salah satunya BTS yang dominan di Manokwari adalah milik Provaider Telkomsel. (PBOKe/003)