
Manokwari, Papuabaratoke.com – Produksi Air Minum Isi Ulang. Pelaku usaha air minum isi ulang (AMIU) di Manokwari diingatkan, agar menjaga kualitas produksi air minum. Untuk itu, usaha yang dilakukan harus sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala BPOM di Manokwari, Mojaza Sirait dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Kualitas Mikrobiologi dan Persyaratan Teknis Air Minum, Kamis (15/3/2018).
“KIE soal air minum bukan hal baru bagi pelaku usaha. Kesempatan ini untuk ingatkan kembali produksi air oleh depot air isi ulang di Manokwari harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mojaza.
Kata dia pembinaan bagi pelaku usaha air minum isi ulang penting. Sebab air menjadi kebutuhan mendasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. “Tata cara produksinya harus sesuai aturan,” ujar Mojaza.

Asisten Satu Setda Kabupaten Manokwari Wanto menegaskan kualitas air minum harus diperhatikan. Untuk itu, ia mengingatkan, pelaku usaha menaati aturan main menyangkut kualitas air minum.
“Saya yakin dan percaya bapak dan ibu pelaku usaha tidak punya niat untuk meracuni masyarakat Manokwari. Usaha yang dilakukan tentu mengharapkan ridho Tuhan,” tutur asisten satu Wanto.
Dikatakan, aturan yang berlaku ini bukan untuk memperhambat usaha. Tetapi menjadi tugas pemerintah dan BPOM dalam melakukan pengawasan. Sehingga, air minum yang beredar di masyarakat layak dikonsumai dan halal.

“Pembinaan satu kali dengan tegas. Maka kedua tidak ada, mohon maaf tindak sesuai aturan. Istilahnya ramas dia, apalagi kualitas air tidak sesuai kualitas layak konsumsi. Karena berapa ratus orang yang bahaya. Saya tetap dukung pelaku usaha tetapi juga dukung BPOM untuk tegakan aturan,” pungkasnya.