Papuabaratoke.com – Sekira 20 toko di Manokwari mendapat teguran dari tim penegakan protokol kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 Manokwari karena melanggar aturan pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui menyebut 20 toko itu diberikan teguran karena melanggar aturan jam buka tutup dan juga penerapan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan.
“Beberapa waktu lalu, Manokwari sempat memberlakukan jam buka tutup bagi toko, kios, supermarket cafe hingga rumah makan. Dari hasil operasi bersama TNI/Polri, sebanyak 20 toko mendapatkan teguran karena tidak patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya, lalu mengatakan, puluhan toko itu mendapat teguran dalam bentuk pemasangan stiker peringatan.
Puluhan toko itu tetap dalam pengawasan agar tidak kembali melakukan pelanggaran. Jika kembali melanggar, tim akan melakukan penindakan sesuai protap yang diatur.
Dikatakan Kasat, saat ini sudah ada penerapan baru terkait jam buka tutup tempat usaha.
“Sebelumnya buka pukul 08.00 WIT, tutup pukul 16.00 WIT. Tapi saat ini sudah ada edaran baru dimana toko yang buka pada pukul 08.00 WIT bisa tutup pada pukul 22.00 WIT,” ujarnya.
Alasannya kata Kasat, roda perekonomian harus tetap berjalan normal namun selaras dengan pencegahan pandemi Covid-19. Oleh sebab itu. Jam buka diatur dengan pemberlakuan 3 M di setiap tempat usaha. [red/PBOKe03]