Papuabaratoke.com – Melalui surat edaran nomor 188.5/537 Plt Bupati Manokwari kembali memperpanjang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja dari rumah serta proses belajar seluruh sekolah dilakukan di rumah mulai tanggal 2 hingga 19 Juni mendatang, ujar Sekretaris Daerah Manowari Aljabar Makatita, Selasa (2/6/20).
Berdasarkan Surat Edaran MenPAN RB Nomor 57 tahun 2020 tanggal 28 Juni 2020 tentang perubahan keempat atas Surat Edaran Nomor 19 tentang tanggal 16 Maret penyesusaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 850/656/2020 tanggal 2 Juni perubahan atas surat edaran Gubernur Nomor 850/650/2020 dan perubahan Surat Edaran Bupati Manokwari Nomor 188.5/448 dan Nomor 188.5/512 tertanggal 13 Mei 2020 tentang pencegahan covid-19 di wilayah Kabupaten Manokwari.
“Jadi berdasar surat tersebut disampaikan kepada seluruh ASN di wilayah kerja Manokwari, yang menjalankan tugas bekerja dari rumah dan juga proses belajar mengajar sekolah pada tingkat TK/Paud, SD dan SMP diperpanjang mulai hari ini tanggal 2 Juni samapai dengan 19 juni mendatang. Dan akan dievaluasi lebih lanjut, tuturnya. [***/PBOKe002]
Berikut Surat Edaran Pemrintah Kabupaten Manokwari yang ditanda tangani Plt Bupati Edi Budoyo
