Papuabaratoke.com – Masih ingat tentang program Begitu Lahir Anak Mendapat Akte Kelahiran (Bela Nanda) yang di launching medio 2018 antara Disdukcapil Kabupaten Manokwari dan RSUD Manokwari ? Program itu sudah tidak berjalan lagi lantaran beberapa kendala.
Plt Kepala Disdukcapil Manokwari, Sikhalik mengatakan ada beberapa kendala yang menyebakan program pelayanan cepat itu tidak maksimal dilaksanakan.
Pertama kata dia, terkait minimnya staf pelayanan di kantor Disdikcapil. Akibatnya, pihak dinas tidak dapat menugaskan staf ke rumah sakit sebagai petugas pengurus dokumen yang diperlukan.
Kedua, minimnya dokumen dari keluarga pasien melahirkan yang menjadi syarat pengurusan akte kelahiran anak, seperti akta nikah dan kartu keluarga.
“Tidak sedikit persalinan antara pasangan yang tidak menikah secara sah dan tercatat di pencatatan sipil. Ini yang juga menjadi kendala,”ujarnya.
Itu sebabnya lanjut Sikhalik, pengurusan akta kelahiran dilaksanakan langsung di Kantor Disdukcapil Manokwari. Meski begitu, dinasnya memiliki program terkait akte, di mana anak usia 0 sampai 18 tahun harus sudah memiliki akte kelahiran.
“Bagaimanapun caranya ya kita harus turun langsung ke masyarakat paling tidak sosialisasi dan langsung pelayanan untuk pengurusan akte kelahiran bagi yang belum memiliki,” bebernya. [Njo/PBOKe04].