• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Manokwari

Warinussy: Pos Pengaduan HAM LP3BH Manokwari Terima Banyak Pengaduan

Redaksi PB OKe by Redaksi PB OKe
Maret 13, 2018
in Manokwari
0
Pos Pengaduan HAM LP3BH Manokwari

Pos Pengaduan HAM LP3BH Manokwari - Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy (memegang megaphone) pada suatu kesempatan. Sejak dibuka, Warinussy sebut LP3BH banyak menerima pengaduan terkait masalah HAM. (Foto: Dok. LP3BH)

23
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pos Pengaduan HAM LP3BH Manokwari
Pos Pengaduan HAM LP3BH Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy (memegang megaphone) pada suatu kesempatan. Sejak dibuka, Warinussy sebut LP3BH banyak menerima pengaduan terkait masalah HAM. (Foto: Dok. LP3BH)
Manokwari, Papuabaratoke.com – Pos Pengaduan HAM LP3BH Manokwari.  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, LP3BH telah membuka Pos Pengaduan pelanggaran HAM.

Pos pengaduan tersebut dibuka sejak November 2017. Sepanjang November 2017 hingga Maret 2018, banyak pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang dilaporkan oleh berbagai pihak.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dugaan pelanggaran HAM berat,

“Kami telah menerima pengaduan terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat berdasarkan amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Warinussy dalam siaran pers yang diterima Redaksi papuabaratoke.com, Senin (12/3/2018).

Adapun kasus yang diadukan ke pos pengaduan menyangkut pada lingkup hak-hak sipil dan politik (political and civil rights) maupun di sektor ekonomi, sosial dan budaya (ecomic, social and cultural rights).

“Pos pengaduan HAM ini beralamat di Jalan Gunung Salju nomor 18, Fanindi, kompleks Bengkel Tan, Distrik Manokwari Barat,” ujarnya.

Warinuss membeberkan pengaduan diterima dari keluarga para korban dugaan pelanggaran HAM berat pada 1965 pasca-peristiwa Arfai.

Juga pengaduan dari keluarga korban para tahanan politik tahun 1965, sebelum dilaksanakannya tindakan pilihan bebas (act of free choice) tahun 1969 di Tanah Papua yang penuh kontraversi.

“Pos pengaduan juga menerima pengaduan dari keluarga dan kerabat serta simpatisan dari para tahanan politik mendiang DR.Thomas Wapay Wanggay, SH, MA, mendiang antropolog Arnold Clemens Ap serta mendiang Theys Hiyo Eluay,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Warinussy, pengaduan juga disampaikan oleh beberapa kelompok masyarakat adat di provinsi Papua Barat mengenai perampasan tanah adat– yang dikonversikan secara melawan hukum oleh sejumlah perusahaan swasta.

Baca Juga:  Ini Jurus Murah Digunakan Ciptakan Opini Hoax

“Tindakan tersebut sama sekali mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua asli yang dilindungi dalam Pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013 yang memberi pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan adat,” ungkap Warinussy.

LP3BH telah mempersiapkan laporan mengenai pengaduan-pengaduan dan laporan-laporan pelanggaran HAM tersebut guna disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik, di dalam maupun luar negeri sesuai dengan mandat hukum dan politiknya masing-masing.

“Kami menemukan fakta-fakta dari laporan dan pengaduan, bahwa indikasi pelaku pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil dan masyarakat adat di Tanah Papua mayoritas adalah negara yang diwakili oleh institusi keamanan, seperti TNI dan Polri serta investor swasta nasional dan internasional yang menjalankan usahanya di Bumi Cenderawasih,” pungkasnya.

Penulis : Razid Fatahuddin
Tags: Pos Pengaduan HAM LP3BH Manokwari
Previous Post

Di Pencanangan HKG PKK, Yuliana Mandacan Sebut Peran Orangtua Kunci Harmonis Keluarga

Next Post

Mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni Gunakan Perahu Perindo Rebut Kursi DPR-PB

Redaksi PB OKe

Redaksi PB OKe

Next Post
Perindo Rebut Kursi DPR-PB

Mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni Gunakan Perahu Perindo Rebut Kursi DPR-PB

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!