Papuabaratoke.com – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manokwari, Kukuh Saptoyudo, siap mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang menyembelih sapi betina produktif.
Bahkan, soal penindakan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat guna menerapkan aturan tersebut.
“Dari 2019 sebenarnya sudah ada sosialisasi. 2020 ini, kita akan eksekusi. Jadi pihak manapun yang kedapatan menyembelih sapi betina produktif, terancam pidana,” tagas Kukuh. kepada Papua Barat Oke, Senin (23/3/20).

Pihaknya juga kata Kukuh, sudah menyiapkan tim guna mengawasi aktivitas penyembelihan hewan.
“Dalam menyembelih hewan, ada aturannya. Jadi tidak asal sembeli. Kita sudah ada tim untuk mengawasi,” terangnya.
Diketahui, sanksi pidana bagi penyembelih ternak ruminansia (pemamah biak) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan kurungan pidana maksimal lima bulan. (PBOKe/004)