Papubaratoke.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempertimbangkan kembali surat keputusan (SK) pencopotan Yusuf, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, melalui sambungan telepon selulernya menjawab Papua Barat Oke, Kamis sore, (27/8/20)
Dikatakan Hari, pihaknya mengapresiasi kepada Masyarakat Adat Papua Barat yang sangat menerima kehadiran sosok kajati Yusuf sehingga meminta mempertahan masa jabatannya.

Namun kata Hari, SK Jaksa agung Burhanudin tersebut merupakan mutasi diagonal yang menjadi kebutuhan organisasi kejagung.
Meski demikian, lanjutnya, dengan adanya aspirasi Masyarakat Adat Papua Barat yang meminta Yusuf dipertahankan sebagai Kajati Papua Barat, tentu akan disampaikan ke kajagung.
“Sebenarnya mutasi ini bukanlah hal yang mendadak bahkan ada yang lebih cepat dari itu. Ini adalah mutasi diagonal hal yang biasa di kejaksaan. Nah dengan adanya aspirasi masyarakat dan pak Yusuf ini dicintai oleh masyarakat artinya pimpinan (Kajagung, red) menempatkan orang yang tepat,” ucapnya.
“Namun kita tunggu saja pertimbangan apakah yang disampaikan oleh masyarakat itu, nanti kita sampaikan kepada pimpinan. Kita masih menghormati aspirasi Masyarakat Adat Papua Barat,” imbuhnya.
Kata dia juga, jika pun nanti pengganti Yusuf, tentu akan merujuk pada undang-undang otonomi khusus yakni meminta persetujuan Gubernur Papua Barat
Hari menuturkan, pihaknya telah menerima langsung aspirasi tersebut dengan kehadiran sejumlah Masyarakat Adat Papua Barat (PB) bersama Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim (Dekrit) 315 yang menyambagi gedung kejagung.
“Permintaan Masyarakat Adat Papua Barat pada intinya meminta pak Yusuf tetap menjadi Kajati di (Papua Barat,red) sana. Kita ikutilah di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung. Tentu yang bisa menyelesaikan masalah di sana tentu masyarakat dan pak Yusuf dan mudah-mudahan pak Yusuf bisa mengatasi hal itu,” harapnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Masyarakat Adat Papua Barat menggelar aksi penolakan pencopotan Yusuf dengan memalang gedung kantor Kejati Papua Barat. Masyarakat menilai sosok Kajati Yusuf mampu melakukan pendekatan ke masyarakat dengan kearifan lokal, adat istiadat budaya sehingga dicintai masyarakat adat. [PBOKe002]