• Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
PapuaBaratOKe.Com
Advertisement
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News
No Result
View All Result
PapuaBaratOKe.Com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejagung Akan Pertimbangkan Kembali SK Pencopatan Yusuf

REDAKSI by REDAKSI
Agustus 27, 2020
in Hukrim, Nasional, Papua Barat
0
Yusuf: Pendekatan Humanis Jauh Lebih Baik

Yusuf SH MH, Kajati Papua Barat (Dok.PBOke Risnaldi Mokdompit)

94
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Papubaratoke.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempertimbangkan kembali surat keputusan (SK) pencopotan Yusuf, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, melalui sambungan telepon selulernya menjawab Papua Barat Oke, Kamis sore, (27/8/20)

Dikatakan Hari, pihaknya mengapresiasi kepada Masyarakat Adat Papua Barat yang sangat menerima kehadiran sosok kajati Yusuf sehingga meminta mempertahan masa jabatannya.

Hari Setyono, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI (foto:istimewa)

Namun kata Hari, SK Jaksa agung Burhanudin tersebut merupakan mutasi diagonal yang menjadi kebutuhan organisasi kejagung.

Meski demikian, lanjutnya, dengan adanya aspirasi Masyarakat Adat Papua Barat yang meminta Yusuf dipertahankan sebagai Kajati Papua Barat, tentu akan disampaikan ke kajagung.

“Sebenarnya mutasi ini bukanlah hal yang mendadak bahkan ada yang lebih cepat dari itu. Ini adalah mutasi diagonal hal yang biasa di kejaksaan. Nah dengan adanya aspirasi masyarakat dan pak Yusuf ini dicintai oleh masyarakat artinya pimpinan (Kajagung, red) menempatkan orang yang tepat,” ucapnya.

“Namun kita tunggu saja pertimbangan apakah yang disampaikan oleh masyarakat itu, nanti kita sampaikan kepada pimpinan. Kita masih menghormati aspirasi Masyarakat Adat Papua Barat,” imbuhnya.

Kata dia juga, jika pun nanti pengganti Yusuf, tentu akan merujuk pada undang-undang otonomi khusus yakni meminta persetujuan Gubernur Papua Barat

Hari menuturkan, pihaknya telah menerima langsung aspirasi tersebut dengan kehadiran sejumlah Masyarakat Adat Papua Barat (PB) bersama Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim (Dekrit) 315 yang menyambagi gedung kejagung.

“Permintaan Masyarakat Adat Papua Barat pada intinya meminta pak Yusuf tetap menjadi Kajati di (Papua Barat,red) sana. Kita ikutilah di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung. Tentu yang bisa menyelesaikan masalah di sana tentu masyarakat dan pak Yusuf dan mudah-mudahan pak Yusuf bisa mengatasi hal itu,” harapnya.

Baca Juga:  Update Gugus Tugas Covid-19, Papua Barat Total 152 Kasus Positif

Sebelumnya, beberapa hari lalu, Masyarakat Adat Papua Barat menggelar aksi penolakan pencopotan Yusuf dengan memalang gedung kantor Kejati Papua Barat. Masyarakat menilai sosok Kajati Yusuf mampu melakukan pendekatan ke masyarakat dengan kearifan lokal, adat istiadat budaya sehingga dicintai masyarakat adat. [PBOKe002]

Tags: Kajati Papua BaratKejagung Hari SetiyonoKejaksaan AgungMasyarakat Adat Papua Barat
Previous Post

Sejumlah Honorer Pemkab Manokwari Sampaikan 10 Petisi ke Plh Bupati

Next Post

Poltekkes Kampus Manokwari Temukan Banyak Pedagang Abaikan Protokol Kesehatan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Poltekkes Kampus Manokwari Temukan Banyak Pedagang Abaikan Protokol Kesehatan

Poltekkes Kampus Manokwari Temukan Banyak Pedagang Abaikan Protokol Kesehatan

Loading...

Ads

PapuaBaratOKe.Com

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Papua Barat
  • Kabupaten/ Kota
    • Kab. Manokwari
    • Kab. Tel. Bintuni
    • Kab. Mansel
    • Kab. Pg. Arfak
    • Kota Sorong
    • Kab. Sorong
    • Kab. SorSel
    • Kab. Fakfak
    • Kab. Kaimana
    • Kab. Raja Ampat
    • Kab. Tel. Wondama
    • Kab. Tambrauw
    • Kab. Maybrat
  • Lain-lain
    • EkBis
    • HuKrim
    • Politik
    • Example Post
      • Example Category
    • Random News

Copyright 2017 - 2021 PT. PBOKE ANUGERAH SEJAHTERA. All rights reserved.

Papuabaratoke.com
error: Content is protected !!