Puabaratoke.com – Berdasarkan hasil validasi Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Sekretariat Program Kampung Iklim (Proklim) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka Kampung Aimasi SP III (85,04%) dan Kampung Udapi Hilir SP IV (87.16%) Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari-Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai Kampung Program Iklim Utama.
Sehingga dua kampung tersebut wajib menjalani verifikasi lapangan dengan menggunakan aplikasi SPECTRUM yang merupakan Sistem Perhitungan Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca secara Cepat, Tepat dan Responsible untuk Masyarakat.
Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Maluku Papua Dirjen PPI KLHK.
Proklim yang mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 84 Tahun 2016, merupakan program sinergi aksi adaptasi (upaya pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor, peningkatan ketahanan pangan, pengendalian penyakit terkait iklim, penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, erosi akibat angin, dan gelombang tinggi) dan mitigasi (upaya pengelolaan sampah, limbah padat dan cair.
Penggunaan energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi, penanganan lahan pertanian rendah emisi GRK; peningkatan tutupan vegetasi serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan) perubahan iklim nasional guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain.
Selain itu dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% di bawah Business As Usual (BAU) pada tahun 2030, dan hingga 41% dengan dukungan dari komunitas internasional.
Kepala Seksi Perubahan Iklim Balai PPI KHL Wilayah Maluku Papua Vemmy Jolanda Wyzer, mengatakan verifikasi Proklim tahun 2021 untuk wilayah Maluku Papua terdiri dari 22 lokasi proklim yang diverifikasi.
“dari 22 proklim ini Provinsi Papua Barat mendapat 3 (tiga) lokasi yaitu 1 (satu) lokasi di Kabupaten Teluk Wondama (Kampung Aisendami) dan Kabupaten Manokwari ada 2 (dua) lokasi yaitu Kampung Udapi Hilir dan Aimasi” jelas Vemmy
Kata dia, verifikasi telah dilakukan oleh tim verifikator pada Kamis, 08/07/2021 dengan menggunakan aplikasi spectrum yang langsung menggunakan data real lapangan.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLHP Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, mengatakan apresiasi dan terimakasih atas terlaksananya Proklim yang baik ini dengan koordinasi dan komunikasi serta komitmen bersama dalam mendukung kedua kampung ini.
Dia berharap akhir dari verifikasi Proklim dapat mempertahankan nilai yang dimilikinya dan untuk pertama kali di Kabupaten Manokwari ini kiranya dapat meyakini dan menjadi contoh dan teladan dalam menciptakan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan.
“Proklim merupakan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat yang sangat penting, efektif dan tepat sasaran. Selain membantu mengurangi risiko bencana terkait iklim di tingkat lokal, Proklim juga mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan baik sosial, ekonomi dan ekologi,” paparnya.
Sehingga upaya pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi tanggungjawab kita semua, salah satunya melalui Proklim disamping program pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang masih menjadi persoalan dan wajib mendapat perhatian serius pemerintah, swasta dan warga Manokwari tercinta. (*/dri)