Papuabaratoke.com — Pegiat Demokrasi dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JDI), Amus Atkana mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Papua Barat untuk wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
“Tidak ada alasan dari KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu adalah prodak hukum yang adalah hasil klarifikasi dan kajian dengan terpenuhinya unsur. Jadi, WAJIB dilaksanakan apapun kondisinya,” tegas Atkana via ponselnya.
Amus yang juga Mantan Ketua KPU Papua Barat ini mengingatkan Bawaslu maupun KPU untuk tidak saling klaim dengan pestanya rakyat (Pesta demokrasi).
“Ini pesta rakyat. KPUD melaksanakan dan Bawaslu mengawasi. Jadi ingat, sejumlah daerah yang menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar tidak berlarut-larut, karena itu hanya akan menambah polemik di tingkat bawah,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah berlarut larut itu oleh KPU itu justru dapat menciptakan situasi yang tidak KONDUSIF.. Ini juga menghindari agar masyarakat tidak beropini menurut versi mereka masing masing.
“Kita akan sambangi KPU Papua Barat, untuk memberikan pertimbangan pertimbangan terkait penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai. Sebab, demokrasi ini milik kita bersama, semua pihak bertanggung jawab untuk memberi saran perbaikan kepada penyelenggara agar semangat demokrasi yang bermartabat dan berintegritas dapat tercipta dan terjaga.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Papua Barat bidang Humas dan Data Informasi, Nazil Hilmie kepada wartawan di Manokwari siang tadi mengaku untuk Pilkada Bintuni, prinsipnya kajian dari pihak Bawaslu Bintuni sudah disampaikan ke KPU Bintuni, namun kemudian KPU Bintuni menjawab untuk dalam tanda kutip tidak mau melaksanakan.
“Tentu ada ranah lain untuk kita pertimbangkan. Kajian itu silahkan ditindaklanjuti, ada ranah lain, apakah itu pidana, adminstrasi atau kode etik dan seterusnya. Karena ini bisa di bawa ke DKPP dan akan dibuktikan disidang DKPP,” tandasnya.
[Njo]