Papuabaratoke.com — Upaya pelestarian hutan, perlindungan hak masyarakat adat dan perbaikan tata kelola perizinan industri berbasis lahan di Provinsi Papua Barat menunjukkan kemajuan positif.
Sampai dengan saat ini, sesuai hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit, setidaknya sudah 12 izin konsesi perkebunan dengan luas 267.856,86 hektar telah dicabut. Luasan ini setara dengan 5 kali pulau singapura dengan estimasi 53.571.372 ton Carbon.
Hasil ini juga berkontribusi pada upaya dan komitmen pemerintah Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca nasional. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi
perizinan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama delapan Kabupaten lainnya di Papua Barat dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ini disampaikan dalam Mari Cerita (Mace) Papua dan Maluku bertajuk
Kabar Baik untuk Hutan Papua yang digelar di Jakarta, Kamis (27/05) kemarin.
Hadir sebagai pembicara kunci Yacob Fonataba, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan
Papua Barat dan juga sebagai Dian Patria selaku Ketua Satuan Tugas
Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Cliff Agus Japsenang, Sekda Kabupaten Sorong, dan Tori Kalami, Ketua Perkumpulan Generasi Muda Malaumkarta.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Papua Barat, Yacob Fonataba mengatakan, sampai saat ini, sudah ada lima kabupaten yang telah melaksanakan rekomendasi hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan mencabut izin perusahaan yang bermasalah.
“Dua perusahaan di Sorong Selatan, satu perusahaan di Manokwari Selatan dan satu perusahaan di Maybrat sedang difinalisasi surat keputusan untuk mencabut izinnya,” ujarnya.
Di tahapan ini kata dia, inisiasi evaluasi perizinan, Papua Baray dibantu Yayasan EcoNusa, menemukan pelanggaran dalam evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, diantaranya pelanggaran administrasi seperti izin usaha perkebunan, izin pemanfaatan kayu, tidak melaporkan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan serta belum memperoleh HGU. Selain itu terdapat juga pelanggaran operasional.
“Hasil evaluasi terbaru memberikan 3 rekomendasi, yakni wilayah konsesi yang akan dikembalikan dari 6 perusahaan dengan luas 52.151,93
Ha, terdapat 10 perusahaan yang perizinannya berpotensi dicabut dengan luas 224.044,86 Ha serta 13 perusahaan yang sudah memperoleh HGU dan / atau sudah melakukan penanaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Dian Patria mengingatkan agar masalah perizinan itu tidak terulang lagi di kemudian hari. Dia juga mengajak semua pihak untuk mendorong komitmen kepala daerah.
“Saya apresiasi seluruh pihak yang terlibat. Ini merupakan program lintas stakeholders. Bagi KPK, Papua lebih urgent. Ada dua hal yang menjadi perhatian kami, pertama perbaikan tata kelola perizinan dan kedua optimalisasi pajak terutama pajak daerah.” katanya.
Selain evaluasi perizinan kelapa sawit, Dian Patria berharap evaluasi ini dapat diperluas ke sektor lain.
Diketahui, selama dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari KPK melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dari hasil evaluasi tersebut, tim evaluasi memberikan rekomendasi pencabutan beberapa izin perusahaan kepada para Bupati sebagai pemberi izin.
(njo)